Eps. #21 Mengoreksi Penguasa Adalah Kewajiban, Mengapa Dibungkam?
Manage episode 333239971 series 3284322
Pemerintah dan DPR akan mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dalam waktu dekat. Namun, keduanya dinilai otoriter karena tertutup dalam proses pembahasannya. Baik Pemerintah maupun DPR seperti menutup hak rakyat untuk memberikan saran atau mengkritik materi RKUHP tersebut.
Apalagi dalam RKUHP tersebut terkandung pasal yang mengancam warga negara yang dianggap melakukan penghinaan terhadap Pemerintah, Gubernur, DPR dan Polisi. Warga yang disangka melakukan tindakan tersebut diancam hukuman penjara. Banyak pihak menilai RKUHP ini akan membawa negeri ini ke era lebih otoriter. Sudahlah pembahasannya tertutup, RKUHP tersebut berisi pasal yang bisa membungkam warga yang mengkritik pemerintahnya sendiri. RKUHP tersebut juga berpotensi menutup kewajiban mengoreksi penguasa.
--- Send in a voice message: https://podcasters.spotify.com/pod/show/kajian-islam-ampuh/message53 tập